Archive for Mei 2014
Perbedaan Pajak dan Zakat.
Para ulama‟ berbeda pendapat perihal zakat dan pajak, sebagian berpendapat bahwa keduanya sama, sedangkan sebagian lainnya berpendapat bahwa keduannya merupakan sesuatu yang berbeda, walaupun terdapat beberapa persamaan, akan tetapi persamaan tersebut hanya dalam dimensi yang kecil saja.
Masdar F. Mas‟udi, yang beranggapan bahwa zakat adalah pajak itu sendiri. Menurutnya, selama ini ada kesalahpahaman dari umat Islam mengenai konsep zakat dan pajak yang dianggap sebagai dua hal yang berbeda, zakat dianggap sebagai sesuatu yang berhubungan dengan Tuhan dan tak berkaitan dengan negara, sementara pajak dianggap sebagai sesuatu yang dipaksakan oleh kekuasaan kepada rakyatnya sebagia sebuah “upeti” yang wajib diserahkan.
Berbeda dengan Masdar F. Masudi yang menyatakan bahwa zakat sama dengan pajak, Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa zakat dan pajak, meski keduanya merupakan kewajiban dalam bidang harta, namun keduanya mempunyai falsafah yang khusus, dan keduanya berbeda sifat dan asasnya, berbeda sumbernya, sasaran, bagian serta kadarnya, disamping berbeda pula mengenai prinsip, tujuan dan jaminannya,
“Pajak ialah kewajiban yang ditetapkan terhadap wajib pajak, yang harus disetorkan kepada negara sesuai dengan ketentuan, tanpa mendapat prestasi kembali dari negara dan hasilnya untuk membiayai pengeluaranpengeluaran umum di satu pihak dan untuk merealisir sebagian tujuan ekonomi, sosial, politik dan tujuan-tujuan lain yang ingin dicapai negara. Sedangkan zakat ialah hak tertentu yang diwajibkan Allah SWT terhadap kaum Muslimin yang diperuntukkan bagi mereka, yang dalam Quran disebut kalangan fakir miskin dan mustahik lainnya, sebagai tanda syukur atas nikmat Allah SWT dan untuk mendekatkan diri kepadaNya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya”.
Zakat mencakup sistem keuangan, ekonomi, sosial, politik, moral dan agama sekaligus. Hal ini terjadi karena; (1) Zakat adalah sistem keuangan dan ekonomi, karena ia merupakan pajak harta yang ditentukan, (2) Sebagai sistem sosial, karena berusaha menyelamatkan masyarakat dari berbegai kelemahan, (3) Sebagai sistem politik, karena pada asalnya Negara-lah yang mengelola pemungutan dan pembagiannya, (4) Sebagai sistem moral, karena ia bertujuan membersihkan jiwa dari kekikiran orang kaya sekaligus jiwa hasud dan dengki orang yang tidak punya, (5) Sebagai sistem keagamaan, karena menunaikannya adalah salah satu tonggak keimanan dan ibadah tertinggi dalam mendekatkan diri kepada Allah.
Secara singkatnya perbedaan zakat dan pajak sebagai berikut :
ZAKAT
|
PAJAK
|
Alat pembayarannya berupa uang atau bahan pokok
|
Alat pembayarannya berupa uang
|
Dibayarkan melalui amil zakat atau langsung kepada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat
|
Dibayarkan kepada kantor pelayanan pajak dan lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah.
|
Dipungut dari kaum muslimin saja
|
Dipungut dari seluruh warga negara bersangkutan tanpa memandang agama, status sosial, dll
|
Diterima dari orang kaya dan dibelanjakan oleh orang miskin serta yang membutuhkan
|
Menguntungkan bagi yang kaya maupun miskin, dlm kondisi tertentu bahkan lebih menguntungkan org kaya daripada org miskin
|
Sanksi tidak membayar zakat adalah azab Allah
|
Sanksi tidak membayar pajak dikenakan denda
|
Suatu kewajiban agama dan merupakan ibadah
|
Iuran yang diambil untuk mengumpulkan pendapatan negara
|
Sumber dan tarif sudah ditentukan Al-quran-sunnah dan tidak dapat diubah
|
Sumber dan tarif dapat diubah oleh pemerintah
|
Tujuannya mencegah distribusi harta yang tidak merata dan tidak adil
|
Tujuannya untuk pendapatan negara
|
Waktu pembayaran selama setahun atau pada saat telah mencapai nisab
|
Waktu pembayaran selama setahun pembukuan
|
Pengaruh Pajak Terhadap Pendapatan Nasional.
Negara Indonesia sejak era 1960-an hingga 1990-an mengalami pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkesinambungan, namun mulai bergejolak tahun 1997 karena krisis ekonomi. Dalam periode 1997 hingga saat ini mulai menampakkan perekonomian yang membaik. Namun berdasarkan pengalaman negara-negara lain bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selalu diikuti dengan distribusi pendapatan, telah disadari oleh negara Indonesia maka pengambil kebijakan negeri ini telah lama mengatur strategi pembangunan yang tidak melulu mengejar pertumbuhan ekonomi. Apalagi era reformasi yang lebih mengedepankan ekonomi kerakyatan yang tidak lain demi semakin membaiknya distribusi pendapatan atau pemerataan yang ada di Indonesia.
Pajak adalah iuran yang wajib dikeluarkan oleh warga negara baik golongan atas maupun golongan bawah untuk memenuhi kas negaranya. Iuran yang dikeluarkan untuk kas negara biasanya dialokasikan sebagai barang publik dalam hal salah satunya kebutuhan infrastruktur yang menghasilkan manfaat untuk masyarakat. Jadi baik kalangan atas maupun bawah bisa merasakan manfaatnya.
Namun besarnya pajak yang harus dikeluarkan tergantung keputusan dari pemerintah dengan melihat kondisi perekonomian. Ketika perekonomian baik maka tarif pajak akan normal bahkan kecil namun ketika perekonomiannya buruk maka tarif pajak bisa naik dari tarif normal. Ketika pajak tinggi bagi kalangan atas hal tersebut bukan menjajdi suatu masalah yang besar karena mereka masih memiliki harta yang cukup, tapi bagi kalangan bawah hal tersebut merupakan masalah yang besar karena harta yang mereka miliki sangat pas-pasan. Inilah sisi negatifnya dari pajak kurang adanya rasa keadilan meskipun dari tiap golongan melakukan kewajibannya dan mendapatkan manfaatnya tapi secara kasat mata lebih menguntungkan bagi kalangan atas saja.
Pengaruh pajak terhadap PDB pada variabel konsumsi.
Sejatinya pajak mengurangi kekayaan rumah tangga untuk diserahkan pada negara dan menurut propensiti konsumsi marginal akan menurangi pengeluaran konsumsi diinginkan. Hubungannya, pajak menguragi pendapatan disposibel pendapatan nasional, diasumsikan di sini tidak ada penggandaan dan transfer pemerintah, Maka jika penghasilan rumah tangga adalah $ 15000, dan dikenakan pajak 15% atau $ 2250 maka hakikatnya penghasilan yang dapat digunakan untuk konsumsi barang dan jasa yang pada gilirannya menambah nilai PDB- hanyalah senilai $ 12750.
Pengaruh Zakat Terhadap Pendapatan Individu.
Dalam ekonomi islam dikenal dengan zakat yaitu sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak yaitu 8 golongan. Zakat merupakan transfer sederhana yang dikeluarkan dengan ukuran tertentu dari harta orang kaya untuk dialokasikan kepada orang miskin. Tujuannya mencegah distribusi harta yang tidak merata dan tidak adil, jadi harta tidak hanya menumpuk di orang kaya saja tetapi orang miskin juga mendapatkan bagiannyalain , sebagai sarana pemerataan pendapatan (rezki) untuk mencapai keadilan sosial. Zakat juga berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
Zakat memiliki peranan yang sangat strategis dalam upaya pengentasan kemiskinan atau pembangunan ekonomi. Ridwan (2005) menyatakan bahwa nilai strategis zakat dapat dilihat melalui: (1) Zakat merupakan panggilan agama. Ia merupakan cerminan dari keimanan seseorang. (2) Sumber keuangan zakat tidak akan pernah berhenti. Artinya orang yang membayar zakat, tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. (3) Zakat secara empirik dapat menghapus kesenjangan social dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan. Dengan segala potensi dan nilai strategis zakat sebagai instrumen pengentasan kemiskinan, mekanisme pengelolaan badan zakat maupun pengelolaan dana zakat harus mendapat perhatian.
Karena zakat merupakan hak bagi mustahik, maka berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka, terutama golongan fakir miskin, ke arah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan sifat iri, dengki dan hasad (sikap benci dan tidak senang terhadap apa yang dilihatnya berupa baiknya keadaan orang yang tidak disukainya) yang mungkin timbul dari kalangan mereka ketika melihat golongan kaya yang berkecukupan hidupnya. Zakat, sesungguhnya bukan sekedar memenuhi kebutuhan yang bersifat konsumtif yang sifatnya sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan pada mereka, dengan cara menghilangkan atau memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
