Archive for November 2015
Audit
Dan Islam
Oleh Hendri
Mahasiswa SEBI Semester 7 Akuntansi Syariah
Mahasiswa SEBI Semester 7 Akuntansi Syariah
Keuangan Islam sedang mengalami
kebangkitan, khususnya sektor perbankan syariah, hal ini tercermin dari
pertumbuhan asset, peningkatan pembiayaan, ekspansi pelayanan, (jaringan kantor
yang semakin meluas menjangkau 33 propinsi di Indonesia).
Menurut data Bank Indonesia, kini sudah ada 11 Bank Umum syariah (BUS), 23
Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS), dan 160 BPRS, dengan
jaringan kantor meningkat 264 kantor 2.262 kantor di tahun sebelumnya menjadi
2.526 di tahun 2013, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan
syariah meningkat sebesar 25,31%. Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka
akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan
perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah makin besar untuk
pembangunan ekonomi umat. (Indonesia, 2014)
Industri perbankan syari’ah sejatinya
dijalankan berdasarkan prinsip dan sistem syari’ah. Karena itu, kesesuaian
operasi dan praktek bank syariah dengan syari’ah merupakan piranti mendasar dalam
perbankan syari’ah. Dengan ini perlu adanya pengawasan di bank syariah agar
menjamin bahwa transaksi yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Hal inilah yang mendasari perlunya adanya audit syariah yang merupakan salah satu
faktor penting di dalam lembaga islam.
Auditing dalam prespektif
Islam
Audit syariah merupakan istilah yang relatif
baru dalam Syariah. Dalam tradisi islam diperkenalkan hisbah yang terletak
dengan konsep “memerintahkan yang baik dan melarang keburukan”. Hisbah merupakan
salah satu lembaga yang di bangun pada masa awal pemerintaan islam yang tidak
hanya mempunyai wewenang pada ekonomi dan komersial namun merupakan bagian yang
integral bagi terwujudnya ekonomi yang adil di masyarakat. Dengan tujuan untuk
membantu manusia menyembah Allah (ibadah) yang berkaitan dengan hak Allah, hak
manusia lainnya termasuk transaksi keuangan syariah.
Dalam peradaban islam muhtasib (auditor)
pertama ialah Rasulullah SAW misalnya ia melewati oleh tumpukan makanan dan
kemudian meletakkan tangannya di dalamnya sampai jari-jarinya dibasahi, ia
berkata: "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Dia mengatakan: "Hal
itu dibasahi oleh hujan, wahai Rasulullah." Dia mengatakan: "Tidakkah
Anda meletakkannya di atas makanan sehingga orang bisa melihatnya. Orang yang
menipu adalah bukan dari saya. ". Kemudian muhtasib pertama yang ditunjuk Rasulullah
setelah penaklukan Makkah di pasar Makkah ialah Sa’id bin Sa’id bin Al- ‘As. Sedangkan
wanita pertama yang diangkat Rasulullah SAW menjadi Muhtasib ialah Samra’ binti
Nuhaik Al-Asadiyyah. Bahkan khalifah Umar bin Khattab sendiri melakukan peran
muhtasib dengan pergi ke pasar membawa tongkat untuk memperingatkan mereka yang
menjual barang-barang dengan harga selangit dan curang. (Chik, 2011)
Fungsi Auditor Syariah
Menurut (Khan, 1992) dalam (Kasim, 2010) fungsi muhtasib (auditor
syariah) adalah sebagai berikut. Harus ada kesamaan dengan apa yang diharapkan
dari lingkup pekerjaan auditor dalam suatu organisasi Islam.
1.
Mengelola Ekuilibrium
Fungsi ini menyiratkan bahwa perekonomian secara aktif
dikelola oleh negara dan Muhtasib ditunjuk oleh negara. Keseimbangan ekonomi
dimanipulasi untuk mencapai tingkat efisiensi dan keadilan yang wajar.
2.
Kontrol Harga
Jika kekakuan pasar terjadi seperti adanya bahwa kelas
yang kuat secara ekonomi mampu memanipulasi tingkat harga, muhtasib memiliki
kewajiban untuk menerapkan langkah-langkah perbaikan dan menyelamatkan
masyarakat umum dari kesulitan.
3.
Struktur Kredit
Dia memeriksa setiap transaksi yang melibatkan riba.
Dalam kasus di mana debitur tidak dapat membayar utangnya, ia akan mengatur
bantuan dari dana zakat
4.
Peraturan Supply
Dia memastikan bahwa semua perdagangan harus dilakukan
di pasar terbuka. Untuk mencegah hubungan rahasia dengan para pedagang di rumah
mereka, gudang dan di belakang pintu tertutup yang dapat mengganggu arus
pasokan dan dengan demikian ikut campur dalam pembentukan tingkat harga alami.
Akses terbuka ke pasar dipastikan bagi siapa saja yang ingin memasuki pasar.
5.
Efisiensi Di Sektor Publik
Dia menyarankan regulator untuk mengadopsi perilaku
terpuji dan menahan diri dari perilaku yang tidak benar. Hal ini didasarkan
pada hadist Nabi bahwa yang terbaik dari jihad adalah mengucapkan kebenaran
sebelum penguasa menindas. Dia juga akan menangani keluhan penyuapan dan
penyalahgunaan dana publik.
Fungsi audit di negara Islam demikian
penting dan wajib karena mencerminkan akuntabilitas auditor, tidak hanya bagi
para pengguna laporan keuangan, tetapi yang lebih penting, kepada Sang
Pencipta, Allah SWT. Hal ini karena Muslim percaya bahwa tindakan dan pikiran
seseorang selalu diawasi oleh Allah (Muraqabah). Fondasi Islamnya adalah
"... sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu" (Al-Quran,
4/86). Perlu dicatat bahwa kata "perhitungan" ini dalam arti umum
yaitu mengacu pada kewajiban seseorang untuk "memperhitungkan" kepada
Allah bahwa semua hal yang berkaitan dengan usaha manusia bagi setiap Muslim
adalah "bertanggung jawab" (Askary dan Clarke, 1997) dalam (Kasim, 2010)
Daftar Pustaka
Chik, M. N. (2011). Shariah Audit:
Shariah Prespective. International Shariah Audit Conference.
Indonesia, B. (2014). Outlook Perbankan Syariah.
Kasim, D. N. (2010). Auditing from the Islamic Perspective.