Posted by : Unknown November 09, 2015

Audit Dan Islam
Oleh Hendri
Mahasiswa SEBI Semester 7 Akuntansi Syariah
Keuangan Islam sedang mengalami kebangkitan, khususnya sektor perbankan syariah, hal ini tercermin dari pertumbuhan asset, peningkatan pembiayaan, ekspansi pelayanan, (jaringan kantor yang semakin meluas menjangkau 33 propinsi di Indonesia).
Menurut data Bank Indonesia, kini   sudah ada 11 Bank Umum syariah (BUS), 23 Bank Syariah dalam bentuk Unit Usaha Syariah (UUS), dan 160 BPRS, dengan jaringan kantor meningkat 264 kantor 2.262 kantor di tahun sebelumnya menjadi 2.526 di tahun 2013, Dengan demikian jumlah jaringan kantor layanan perbankan syariah meningkat sebesar 25,31%. Dengan pertumbuhan yang besar tersebut, maka akan semakin banyak masyarakat yang terlayani. Makin meluasnya jangkauan perbankan syariah menunjukkan peran perbankan syariah makin besar untuk pembangunan ekonomi umat. (Indonesia, 2014)
Industri perbankan syari’ah sejatinya dijalankan berdasarkan prinsip dan sistem syari’ah. Karena itu, kesesuaian operasi dan praktek bank syariah dengan syari’ah merupakan piranti mendasar dalam perbankan syari’ah. Dengan ini perlu adanya pengawasan di bank syariah agar menjamin bahwa transaksi yang dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Hal inilah yang mendasari perlunya adanya audit syariah yang merupakan salah satu faktor penting di dalam lembaga islam.
Auditing dalam prespektif Islam
Audit syariah merupakan istilah yang relatif baru dalam Syariah. Dalam tradisi islam diperkenalkan hisbah yang terletak dengan konsep “memerintahkan yang baik dan melarang keburukan”. Hisbah merupakan salah satu lembaga yang di bangun pada masa awal pemerintaan islam yang tidak hanya mempunyai wewenang pada ekonomi dan komersial namun merupakan bagian yang integral bagi terwujudnya ekonomi yang adil di masyarakat. Dengan tujuan untuk membantu manusia menyembah Allah (ibadah) yang berkaitan dengan hak Allah, hak manusia lainnya termasuk transaksi keuangan syariah.
Dalam peradaban islam muhtasib (auditor) pertama ialah Rasulullah SAW misalnya ia melewati oleh tumpukan makanan dan kemudian meletakkan tangannya di dalamnya sampai jari-jarinya dibasahi, ia berkata: "Apa ini, wahai pemilik makanan?" Dia mengatakan: "Hal itu dibasahi oleh hujan, wahai Rasulullah." Dia mengatakan: "Tidakkah Anda meletakkannya di atas makanan sehingga orang bisa melihatnya. Orang yang menipu adalah bukan dari saya. ". Kemudian muhtasib pertama yang ditunjuk Rasulullah setelah penaklukan Makkah di pasar Makkah ialah Sa’id bin Sa’id bin Al- ‘As. Sedangkan wanita pertama yang diangkat Rasulullah SAW menjadi Muhtasib ialah Samra’ binti Nuhaik Al-Asadiyyah. Bahkan khalifah Umar bin Khattab sendiri melakukan peran muhtasib dengan pergi ke pasar membawa tongkat untuk memperingatkan mereka yang menjual barang-barang dengan harga selangit dan curang. (Chik, 2011)
Fungsi Auditor Syariah
Menurut (Khan, 1992) dalam (Kasim, 2010) fungsi muhtasib (auditor syariah) adalah sebagai berikut. Harus ada kesamaan dengan apa yang diharapkan dari lingkup pekerjaan auditor dalam suatu organisasi Islam.
1.             Mengelola Ekuilibrium
Fungsi ini menyiratkan bahwa perekonomian secara aktif dikelola oleh negara dan Muhtasib ditunjuk oleh negara. Keseimbangan ekonomi dimanipulasi untuk mencapai tingkat efisiensi dan keadilan yang wajar.
2.             Kontrol Harga
Jika kekakuan pasar terjadi seperti adanya bahwa kelas yang kuat secara ekonomi mampu memanipulasi tingkat harga, muhtasib memiliki kewajiban untuk menerapkan langkah-langkah perbaikan dan menyelamatkan masyarakat umum dari kesulitan.
3.             Struktur Kredit
Dia memeriksa setiap transaksi yang melibatkan riba. Dalam kasus di mana debitur tidak dapat membayar utangnya, ia akan mengatur bantuan dari dana zakat
4.             Peraturan Supply
Dia memastikan bahwa semua perdagangan harus dilakukan di pasar terbuka. Untuk mencegah hubungan rahasia dengan para pedagang di rumah mereka, gudang dan di belakang pintu tertutup yang dapat mengganggu arus pasokan dan dengan demikian ikut campur dalam pembentukan tingkat harga alami. Akses terbuka ke pasar dipastikan bagi siapa saja yang ingin memasuki pasar.
5.             Efisiensi Di Sektor Publik
Dia menyarankan regulator untuk mengadopsi perilaku terpuji dan menahan diri dari perilaku yang tidak benar. Hal ini didasarkan pada hadist Nabi bahwa yang terbaik dari jihad adalah mengucapkan kebenaran sebelum penguasa menindas. Dia juga akan menangani keluhan penyuapan dan penyalahgunaan dana publik.
Fungsi audit di negara Islam demikian penting dan wajib karena mencerminkan akuntabilitas auditor, tidak hanya bagi para pengguna laporan keuangan, tetapi yang lebih penting, kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Hal ini karena Muslim percaya bahwa tindakan dan pikiran seseorang selalu diawasi oleh Allah (Muraqabah). Fondasi Islamnya adalah "... sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu" (Al-Quran, 4/86). Perlu dicatat bahwa kata "perhitungan" ini dalam arti umum yaitu mengacu pada kewajiban seseorang untuk "memperhitungkan" kepada Allah bahwa semua hal yang berkaitan dengan usaha manusia bagi setiap Muslim adalah "bertanggung jawab" (Askary dan Clarke, 1997) dalam (Kasim, 2010)

Daftar Pustaka
Chik, M. N. (2011). Shariah Audit: Shariah Prespective. International Shariah Audit Conference.
Indonesia, B. (2014). Outlook Perbankan Syariah.
Kasim, D. N. (2010). Auditing from the Islamic Perspective.


Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 My Inspiration - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -