Posted by : Unknown Juni 06, 2014




Distorsi Pasar : Perspektif Islam
Dengan studi kasus penjualan daging oplosan oleh pedagang






Oleh : 

ZULFIKRI
NIM 41202124










PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
1435 H / 2013 M



BAB I

1.1       LATAR BELAKANG

Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela (‘an taradhin), tidak ada pihak yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam melakukan transaksimbarang tertentu (Q) pada tingkat harga tertentu (P). dengan demikian Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam kerangka keadilan, yakni tidak ada ( baik individu maupun kelompok, produsen maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim atau dizalimi.[1]
Namun keadaan pasar yang ideal menurut prinsip islam tersebut, dalam prakteknya tidaklah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena seringkali adanya gangguan yang terjadi terhadap mekanisme pasar yang ideal ini. Gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar (market distortion). Penulis juga mencoba untuk menganalisa tentang subsidi mobil murah yang beberapa bulan ini di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.






1.2  RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.      Apa definisi distorsi pasar ?
2.      Apa saja bentuk-bentuk distorsi pasar ?
3.      Studi kasus penjualan daging oplosan oleh pedagang
4.      Apa dampak dari kebijakan tersebut ?
5.      Bagaimana solusi terbaiknya?

1.3  TUJUAN MASALAH
Dari rumusan masalah di atas, dapat di ambil tujuan penulisan sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui pengertian distorsi pasar
2.      Untuk mengetahui bentuk-bentuk distorsi pasar
3.      Untuk mengetahui bagaimana daging oplosan bisa terjual di pasaran.
4.      Untuk mengetahui dampak dari subsidi tersebut
5.      Untuk mengetahui solusi terbaik dari subsidi mobil murah tersebut.

1.4. METODOLOGI PENULISAN
Dalam penulisan makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu mengambil materi-materi dari berbagai sumber buku. Selain itu, penulis juga mengambil materi dari internet demi kelengkapan makalah yang penulis buat ini.


BAB II

2.1       Pengertian Distorsi Pasar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia distorsi adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi.[2] Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya antara penjual dengan pembeli[3].
Selain itu definisi market distortion ialah :
An occurrence such as price ceilings, price floors, or tax subsidies that involves an intervention in a specific market by a governing body. A market distortion can have the ultimate effect of creating a market failure, however it can also enhance the welfare of society. (Business Dictionary)
An economic scenario that occurs when there is an intervention in a given market by a governing body. The intervention may take the form of price ceilings, price floors or tax subsidies. Market distortions create market failures, which is not an economically ideal situation. (Investopedia.Com)
Dari definisi diatas dapat di simpulkan bahwa distorsi pasar (market distortion) terjadi ketika ada intervensi oleh pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan pasar (market failure) atau kesejahteraan masyarakat (welfare of society).

2.2       Bentuk-bentuk Distorsi Pasar

Adiwarman A Karim (2012:193) memaparkan bahwa secara garis besarnya, ekonomi islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yaitu :
·         Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan;
·         Tadlis (penipuan)
·         Taghrir (dari kata gharar = uncertainty, kerancuan)
                               Gambar 2.2 . Distorsi Pasar Perspektif Islam

2.2.1       Rekayasa Permintaan dan Rekayasa Penawaran

Distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran, dimana permintaan sering disebut bai najasy dan penawaran sering disebut ihtikar ,dan talaqi rukban.

2.2.1.1       Bai’ Najasy

Transaksi bai’ najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli. Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut. Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli. Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi pula dengan maksud untuk ditipu. Akibatnya terjadi “permintaan palsu” (false demand). Contoh bai’ najasy pada waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan pangan, karena takut kehabisan persediaan beras maka masyarakat ramai-ramai menyerbu toko-toko untuk memborong beras akibatnya terjadi peningkatan permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.

2.2.1.2       Ihtikar

Dari Said bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw, bersabda, “Tidaklah orang yang melakukakn ihtikar itu kecuali ia berdosa.” [4]
Ihtikar ini seringkali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah ihtikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.

2.2.1.3       Talaqi rukban

Rasulullah melaran talaqqi rukban , sebagaiman beliau bersabda, dari Anas r.a., ia berkata: “Rasulullah Saw., melarang orang-orang kota menjualkan barang orang desa yang baru dating sebelum sampai di pasa, walaupun orang itu saudara kandungnya sendiri.” (HR.Bukhari dan Muslim).
 Transaksi ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk mengetahui harga pasar yang berlaku.
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.

2.2.2       Tadlis (Penipuan)

Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Al-qur’an degan tegas telah melarang semua transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagaimanapun bentuknya. Seperti dalam surat Al-An’aam :152
وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ لَا نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar kesanggupannya.
Dan untuk menghindari penipuan tersebut, masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal sebagai Game Theory.

2.2.2.1       Game Theory

Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apa pun yang diambil oleh pihak lain. Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain. Mixed Stategy adalah strategi diman kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang berdasarkan probability

2.2.2.2       Macam-macam Tadlis

Tadlis
No
Macam-Macam Tadlis
Penjelasan
Contoh
1.
Tadlis dalam kuantitas
Tadlis ( penipuan ) ini ialah menjual barang dengan kuantitas (jumlah barang) yang sediktit/dikurangi dengan harga dengan kuantitas banyak.
Menjual baju satu kontainer, karena banyak dan tidak mungkin untuk dihitung satu persatu penjual berusaha melakukan penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli
2.
Tadlis dalam kualitas
Tadlis (penipuan) ini lebih kearah menyembunyikan cacat , atau kualitas barang yang buruk, tidak sesuai dengan kesepakatan.
Menjual baju jersey/olahraga yang original, tetapi yang dikirim kualitas kw super.
3.
Tadlis dalam harga
Tadlis (penipuan) ini termasuk menjual dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena ketidaktahuan pembeli atau penjual
Membeli tas dengan kualitas yang sama di toko yang berbeda, namun di toko  A lebih mahal dari toko B dan harganya tidak wajar.
4.
Tadlis dalam waktu penyerahan
Tadlis dalam waktu penyerahan ini, bisa diartikan tidak menepati janji dari kesepakatan di awal
Penjahit yang sudah tau bahwa ia tidak dapat menyelesaikan order yang diiniginkan pembeli, namun penjahit menyetujuinya

2.2.3       Taghrir

Tagrir berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui dengan persis apa akibatnya. Macam-macam Taghrir :
Taghrir
No
Macam-Macam Taghrir
Contoh
1.
Taghrir dalam kuantitas
System ijon, menjual buah yang masih di pohonnya
2.
Taghrir dalam kualitas

menjual anak sapi yang masih di dalam kandungan induknya.

3.
Taghrir dalam harga
Penjual, menjual barang dengan 2 harga, misalnya ketika di bayar kontan harganya Rp 20.000, namun ketika di bayar kredit harganya Rp 50.000 selama 5 bulan, disini terjadi ketidakpastian harga mana yang di sepakati, bagaimana kalau pembeli membayar lunas pada hari ke 3? Harga mana yang harus di bayar?

2.3       Studi Kasus Penjualan Daging Oplosan

SLEMAN  - Waspada untuk para penikmat daging kambing dan sapi karena daging celeng sudah dioplos menjadi satu oleh para pedagang nakal untuk meraup keuntungan Tim pengawasan makanan dan obat-obatan menyita hampir delapan kilogram daging dari dua pasar tradisional di Kulonprogo,(29/7). Sitaan daging tersebut lantaran para penjual mengoplos daging sapi dengan daging babi untuk meraup untung berlebih.
Kasi Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan (Kepenak) Kulonprogo, Rinanti Candrarukmi, mengatakan total berat daging babi yang disita mencapai 7,9 kg. Sebanyak 4,9 kg daging babi disita dari seorang pedagang di Pasar Plono, Pagerharjo, Samigaluh dan sisanya dari pedagang di Pasar Kenteng, Kembang, Nanggulan.
Dia menjelaskan, kedua pedagang yang menjual daging babi masih bersaudara dan termasuk pemain lama. Namun keduanya sempat menghilang beberapa waktu sebelumnya muncul kembali dan tertangkap tangan mengulangi perbuatannya. “Kedua pedagang memang tidak terlihat mencurigakan. Daging babi dijual dengan cara dicampur dengan daging sapi. Harga jualnya juga sama Rp90 ribu perkilogram,” kata Rinanti. Berdasarkan pengakuan, pedagang di Pasar Plono menjual 10 kg daging babi yang diambil dari wilayah Ngijon, Moyudan, Sleman. Namun dari jumlah itu hanya tersisa 4,9 kg yang kemudian disita petugas.
Dia menambahkan, kedua pedagang itu tidak memberi tahu pembeli bila daging yang dijualnya adalah adalah babi.[5]
Selain itu Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan menyatakan banyak kasus-kasus pemalsuan sehingga orang berusaha mencari jalan pintas untuk memetik keuntungan sesaat. Termasuk apa yang sekarang terjadi dan dilaporkan tentang adanya daging glonggongan, daging oplosan dan yang terakhir kita dapat saksikan betapa gencarnya mass media tentang adanya limbah dari berbagai hotel dan restoran yang didaur ulang kembali oleh sebagian masyarakat untuk konsumsi. Ketiga bentuk pemalsuan tersebut belum termasuk kasus daging tiren ( mati kemaren ) pada unggas yang diduga terjadi setiap saat dan merambah pasar-pasar.[6]
Apa dampak dari peristiwa di atas?
·         Masyarakat/ konsumen merasa dirugikan karena campuran atas daging tersebut
·         Berkurangnya minat dan kepercayaan konsumen terhadap pedagang daging sapi khususnya
·         Pedagang lain yang jujur akan di zolimi karena peristiwa tersebut

2.4       Solusi

Kita ketahui kecurangan dalam penjualan daging sapi oplosan tersebut tidak hanya di sebabkan bobroknya moral dari para penjual yang curang, namun lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Masyarakat yang peduli terhadap kesehatan daging juga menjadi penyebab mudahnya daging oplosan beredar di pasaran. Melihat peristiwa tersebut, penulis memberikan solusi alternatif sebagai berikut :
1.      Intervensi Pemerintah, dengan Memperketat pengawasan, mulai dari sejak hewan hidup sampai kepada terbentuknya komoditi daging, yaitu dengan penerapan Good Farming Practices, Good Processing Practices dan Good Marketing Practices
2.      Konsumen mengetahui perbedaan antara daging sapi yang baik dengan daging oplosan, berikut perbedaannya :
Daging Sapi
Daging Babi
Warnanya Lebih Kemerahan
Warnanya Lebih Pucat
Serat-serat daging sapi tampak padat dan garis-garis serat terlihat jelas
Serat-seratnya terlihat samar dan sangat renggang
lemak sapi lebih kaku dan berbentuk
Tekstur lemak yang lebih elastis

                               Sumber : disnak.pamekasankab.go.id           
3.      Kesadaran dari pedagang bahwa apa yang di lakuakan dapat merugikan dirinya sendiri dan merugikan orang lain.
4.      Memperketat hukum agar pelaku dapat efek jera atas apa yang ia lakukan.







BAB III

3.1          KESIMPULAN

Dengan ini kita mengetahui bahwa distorsi pasar (market distortion) terjadi ketika ada intervensi oleh pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan pasar (market failure) atau kesejahteraan masyarakat (welfare of society).
Bentuk-bentuk distorsi pasar, yaitu :
·         Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan;
·         Tadlis (penipuan)
·         Taghrir (dari kata gharar = uncertainty, kerancuan)

3.2          SARAN

Semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan rekan-rekan dalam memahami studi islam khususnya tentang distorsi pasar: perspektif islam.
Dalam makalah ini masih banyak terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam pembuatannya, sehingga kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah yang akan datang.






Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam, Ed.4. Jakarta: PT RajaGraindo Persada, 2012.
Hamidi, M Lutfi. (2013) 'Market Distortion', Handout kuliah, Bab. 12 Desember, hlm 3-5.
Sumarni, murni dan Soeprihanto, John. Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan. Ed. 1. Cet. 1. Yogyakarta : Liberty, 1987.
Kamus Besar Bahasa Indonesia [Online] Available : http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php  [ 30 Desember 2013 ]
Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan , Kementrian Pertanian Republik Indonesia http://ditjennak.deptan.go.id/berita-167-pemilihan-daging-layak-konsumsi.html [ 31 Desember 2013 ]





[1] Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Mikro Islam : Distorsi Pasar :Persfektif Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada ,2012), bab 11.
[3] Murni Sumarni, John Soeprihanto, Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan, (Yogyakarta : Liberty, 1987), Ed. 1, Cet. 1, Hal. 206
[4] HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 My Inspiration - Shingeki No Kyojin - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -