Posted by : Unknown
Juni 06, 2014
Distorsi
Pasar : Perspektif Islam
Dengan
studi kasus penjualan daging oplosan oleh pedagang
Oleh :
ZULFIKRI
NIM 41202124
PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH
SEKOLAH TINGGI EKONOMI ISLAM SEBI
1435
H / 2013 M
BAB I
1.1 LATAR BELAKANG
Dalam konsep Islam, penentuan harga dilakukan oleh kekuatan-kekuatan pasar, yaitu
kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Pertemuan antara permintaan dan
penawaran tersebut harus terjadi rela sama rela (‘an taradhin), tidak ada pihak
yang merasa terpaksa atau tertipu atau adanya kekeliruan objek transaksi dalam
melakukan transaksimbarang tertentu (Q) pada tingkat harga tertentu (P). dengan
demikian Islam menjamin pasar bebas di mana para pembeli dan para penjual
bersaing satu sama lain dengan arus informasi yang berjalan lancar dalam
kerangka keadilan, yakni tidak ada ( baik individu maupun kelompok, produsen
maupun konsumen, apalagi pemerintah) yang zalim atau dizalimi.[1]
Namun
keadaan pasar yang ideal menurut prinsip islam tersebut, dalam prakteknya tidaklah
sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dilapangan, karena seringkali adanya
gangguan yang terjadi terhadap mekanisme pasar yang ideal ini.
Gangguan-gangguan inilah yang disebut dengan Distorsi Pasar (market
distortion). Penulis juga mencoba untuk menganalisa tentang subsidi mobil
murah yang beberapa bulan ini di tetapkan oleh pemerintah Indonesia.
1.2 RUMUSAN MASALAH
Dari latar belakang diatas, dapat
di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Apa definisi distorsi pasar ?
2.
Apa saja bentuk-bentuk distorsi pasar ?
3.
Studi kasus penjualan daging oplosan oleh pedagang
4.
Apa dampak dari kebijakan tersebut ?
5.
Bagaimana solusi terbaiknya?
1.3 TUJUAN MASALAH
Dari rumusan masalah di atas,
dapat di ambil tujuan penulisan sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian distorsi pasar
2. Untuk mengetahui bentuk-bentuk
distorsi pasar
3. Untuk mengetahui bagaimana daging
oplosan bisa terjual di pasaran.
4. Untuk mengetahui dampak dari
subsidi tersebut
5. Untuk mengetahui solusi terbaik dari
subsidi mobil murah tersebut.
1.4. METODOLOGI PENULISAN
Dalam penulisan
makalah ini, penulis menggunakan metode studi pustaka yaitu mengambil
materi-materi dari berbagai sumber buku. Selain itu, penulis juga mengambil
materi dari internet demi kelengkapan makalah yang penulis buat ini.
BAB II
2.1
Pengertian Distorsi Pasar
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia distorsi
adalah sebuah gangguan yang terjadi atau pemutar balikan suatu fakta, aturan
dan penyimpangan dari fakta yang seharusnya terjadi.[2]
Sedangkan pasar secara umum dapat dikatakan sebagai suatu tempat bertemunya
antara penjual dengan pembeli[3].
Selain itu definisi market distortion ialah :
An occurrence such as price ceilings, price floors,
or tax subsidies that involves an intervention in a specific market by a
governing body. A market distortion can have the ultimate effect of creating a
market failure, however it can also enhance the welfare of society. (Business
Dictionary)
An economic scenario that occurs when there is an
intervention in a given market by a governing body. The intervention may take
the form of price ceilings, price floors or tax subsidies. Market distortions
create market failures, which is not an economically ideal situation.
(Investopedia.Com)
Dari definisi diatas dapat
di simpulkan bahwa distorsi pasar (market distortion) terjadi ketika ada
intervensi oleh pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan pasar
(market failure) atau kesejahteraan masyarakat (welfare of society).
2.2
Bentuk-bentuk Distorsi Pasar
Adiwarman A Karim (2012:193) memaparkan bahwa secara garis besarnya,
ekonomi islam mengidentifikasi tiga bentuk distorsi pasar, yaitu :
·
Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan;
·
Tadlis (penipuan)
·
Taghrir (dari kata gharar = uncertainty, kerancuan)
Gambar
2.2 . Distorsi Pasar Perspektif Islam
2.2.1
Rekayasa Permintaan dan Rekayasa
Penawaran
Distorsi dalam bentuk rekayasa pasar dapat berasal
dari dua sudut yakni permintaan dan penawaran, dimana permintaan sering
disebut bai najasy dan penawaran sering disebut ihtikar ,dan talaqi rukban.
2.2.1.1
Bai’ Najasy
Transaksi bai’ najasy diharamkan karena si penjual menyuruh orang lain memuji barangnya
atau menawar dengan harga tinggi agar orang lain tertarik pula untuk membeli.
Si penawar sendiri tidak bermaksud untuk benar-benar membeli barang tersebut.
Ia hanya ingin menipu orang lain yang benar-benar ingin membeli.
Sebelumnya orang ini telah mengadakan kesepakatan dengan penjual untuk membeli
dengan harga tinggi agar ada pembeli yang sesungguhnya dengan harga yang tinggi
pula dengan maksud untuk ditipu.
Akibatnya terjadi “permintaan palsu” (false demand). Contoh bai’ najasy pada
waktu Indonesia dilanda krisis moneter 1997 misalnya, terjadi isu kelangkaan
pangan, karena takut kehabisan persediaan beras maka masyarakat ramai-ramai
menyerbu toko-toko untuk memborong beras akibatnya terjadi peningkatan
permintaan terhadap beras sehingga harga beras naik.
2.2.1.2
Ihtikar
Dari Said
bin al-Musayyab dari Ma’mar bin Abdullah al-Adawi bahwa Rasulullah Saw,
bersabda, “Tidaklah orang yang melakukakn ihtikar itu kecuali ia berdosa.”
[4]
Ihtikar ini
seringkali diterjemahkan sebagai monopoli dan/atau penimbunan. Padahal sebenarnya ihtikar
tidak identik dengan monopoli dan/atau penimbunan. Dalam islam siapapun boleh
berbisnis tanpa peduli apakah satu-satunya penjual atau ada penjual lain. Menyimpan
stok barang untuk keperluan persediaaan pun tidak dilarang dalam islam. Jadi
monopoli sah-sah saja, demikian pula menyimpan persediaan. Yang dilarang adalah
ihtikar, yaitu yang mengambil keuntungan di atas keuntungan normal
dengan cara menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebih tinggi, atau
istilah ekonominya monopoly’s rent-seeking.
2.2.1.3
Talaqi rukban
Rasulullah
melaran talaqqi rukban , sebagaiman beliau bersabda, dari Anas r.a., ia
berkata: “Rasulullah Saw., melarang orang-orang kota menjualkan barang orang
desa yang baru dating sebelum sampai di pasa, walaupun orang itu saudara
kandungnya sendiri.” (HR.Bukhari dan Muslim).
Transaksi
ini dilarang karena mengandung dua hal pertama rekayasa penawaran yaitu
mencegah masuknya barang ke pasar. Kedua mencegah penjual dari luar kota untuk
mengetahui harga pasar yang berlaku.
Mencari barang dengan harga ynag lebih murah
tidaklah dilarang, namun apabila transaksi jual beli antara dua pihak dimana
yang satu memiliki informasi yang lengkap dan yang satu tidak tahu berapa harga
pasar yang sesungguhnya dan kondisi demikian dimanfaatkan untuk mencari
keuntungan yang lebih, maka terjadilah penzaliman oleh pedagang kota terhadap
petani di luar kota tersebut. dan inilah inti mengapa dilarangnya Tallaqi
Rukban, karena ketidak adilan yang dilakukan oleh para pedagang kota yang tidak
menginformasikan harga pasar yang sebenarnya.
2.2.2 Tadlis (Penipuan)
Kondisi ideal dalam pasar adalah adalah apabila
penjual dan pembeli mempunyai informasi yang sama tentang barang yang akan diperjualbelikan. Apabila salah satu pihak
tidak mempunyai informasi seperti yang dimiliki oleh pihak lain, maka salah
satu pihak akan merasa dirugikan dan terjadi kecurangan/penipuan.
Al-qur’an degan tegas telah melarang semua
transaksi bisnis yang mengandung unsur penipuan terhadap pihak lain bagaimanapun bentuknya. Seperti dalam surat
Al-An’aam :152
وَأَوۡفُواْ ٱلۡكَيۡلَ وَٱلۡمِيزَانَ بِٱلۡقِسۡطِۖ لَا
نُكَلِّفُ نَفۡسًا إِلَّا وُسۡعَهَاۖ
Dan sempurnakanlah takaran dan timbangan dengan
adil. Kami tidak memikulkan beban kepada sesorang melainkan sekedar
kesanggupannya.
Dan untuk menghindari penipuan tersebut,
masing-masing pihak harus mempelajari strategi pihak lain. Dalam ekonomi konvensional hal ini dikenal sebagai Game Theory.
2.2.2.1 Game Theory
Dominant Strategy adalah strategi dalam sebuah
permainan yang memberikan hasil yang lebih baik daripada strategi apa pun yang
diambil oleh pihak lain. Nash Equibilirium adalah kombinasi strategi-strategi
dalam suatu permainan dimana tidak ada satupun pemain yang memiliki insentif
untuk mengubah strategi yang di ambil pihak lain. Mixed Stategy adalah strategi
diman kedua belah pihak membuat pilihan random dari dua atau lebih pilihan yang
berdasarkan probability
2.2.2.2
Macam-macam Tadlis
Tadlis
|
|||
No
|
Macam-Macam Tadlis
|
Penjelasan
|
Contoh
|
1.
|
Tadlis dalam kuantitas
|
Tadlis ( penipuan ) ini ialah menjual barang dengan
kuantitas (jumlah barang) yang sediktit/dikurangi dengan harga dengan
kuantitas banyak.
|
Menjual baju satu kontainer,
karena banyak dan tidak mungkin untuk dihitung satu persatu penjual berusaha melakukan
penipuan dengan mengurangi jumlah barang yang dikirim kepada pembeli
|
2.
|
Tadlis dalam kualitas
|
Tadlis (penipuan) ini lebih kearah menyembunyikan
cacat , atau kualitas barang yang buruk, tidak sesuai dengan kesepakatan.
|
Menjual baju jersey/olahraga
yang original, tetapi yang dikirim kualitas kw super.
|
3.
|
Tadlis dalam harga
|
Tadlis (penipuan) ini termasuk menjual dengan harga yang lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar karena
ketidaktahuan pembeli atau penjual
|
Membeli tas dengan kualitas
yang sama di toko yang berbeda, namun di toko
A lebih mahal dari toko B dan harganya tidak wajar.
|
4.
|
Tadlis dalam waktu penyerahan
|
Tadlis dalam waktu
penyerahan ini, bisa diartikan tidak menepati janji dari kesepakatan di awal
|
Penjahit yang sudah tau
bahwa ia tidak dapat menyelesaikan order yang diiniginkan pembeli, namun
penjahit menyetujuinya
|
2.2.3 Taghrir
Tagrir
berasal dari bahasa arab gharar, yang berarti akibat, bencana, bahaya resiko
dan ketidakpastian. Dan dalam istilah fiqih Muamalah, taghrir berarti melakukan
sesuatu secara membabi buta tanpa pengetahuan yang mencukupi, atau mengambil
resiko sendiri dari suatu perbuatan yang mengandung resiko tanpa mengetahui
dengan persis apa akibatnya. Macam-macam Taghrir :
Taghrir
|
||
No
|
Macam-Macam Taghrir
|
Contoh
|
1.
|
Taghrir dalam kuantitas
|
System ijon, menjual buah yang masih di pohonnya
|
2.
|
Taghrir dalam kualitas
|
menjual anak sapi yang masih
di dalam kandungan induknya.
|
3.
|
Taghrir dalam harga
|
Penjual, menjual barang
dengan 2 harga, misalnya ketika di bayar kontan harganya Rp 20.000, namun
ketika di bayar kredit harganya Rp 50.000 selama 5 bulan, disini terjadi
ketidakpastian harga mana yang di sepakati, bagaimana kalau pembeli membayar
lunas pada hari ke 3? Harga mana yang harus di bayar?
|
2.3
Studi Kasus Penjualan Daging Oplosan
SLEMAN - Waspada untuk para penikmat daging kambing
dan sapi karena daging celeng sudah dioplos menjadi satu oleh para pedagang
nakal untuk meraup keuntungan Tim pengawasan makanan dan obat-obatan menyita hampir delapan kilogram daging dari dua
pasar tradisional di Kulonprogo,(29/7). Sitaan daging
tersebut lantaran para penjual mengoplos daging sapi dengan daging babi untuk
meraup untung berlebih.
Kasi
Kesehatan Masyarakat Veteriner, Dinas Kelautan, Perikanan dan Peternakan
(Kepenak) Kulonprogo, Rinanti Candrarukmi, mengatakan total berat daging babi
yang disita mencapai 7,9 kg. Sebanyak 4,9 kg daging babi disita dari seorang
pedagang di Pasar Plono, Pagerharjo, Samigaluh dan sisanya dari pedagang di
Pasar Kenteng, Kembang, Nanggulan.
Dia
menjelaskan, kedua pedagang yang menjual daging babi masih bersaudara dan
termasuk pemain lama. Namun keduanya sempat menghilang beberapa waktu
sebelumnya muncul kembali dan tertangkap tangan mengulangi perbuatannya. “Kedua pedagang memang tidak terlihat mencurigakan. Daging babi dijual
dengan cara dicampur dengan daging sapi. Harga jualnya juga sama Rp90 ribu
perkilogram,” kata Rinanti. Berdasarkan
pengakuan, pedagang di Pasar Plono menjual 10 kg daging babi yang diambil dari
wilayah Ngijon, Moyudan, Sleman. Namun dari jumlah itu hanya tersisa 4,9 kg
yang kemudian disita petugas.
Dia
menambahkan, kedua pedagang itu tidak memberi tahu pembeli bila daging yang dijualnya
adalah adalah babi.[5]
Selain itu Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan
Hewan menyatakan banyak kasus-kasus pemalsuan sehingga orang berusaha mencari
jalan pintas untuk memetik keuntungan sesaat. Termasuk apa yang sekarang
terjadi dan dilaporkan tentang adanya daging glonggongan, daging oplosan dan
yang terakhir kita dapat saksikan betapa gencarnya mass media tentang adanya
limbah dari berbagai hotel dan restoran yang didaur ulang kembali oleh sebagian
masyarakat untuk konsumsi. Ketiga bentuk pemalsuan tersebut belum termasuk
kasus daging tiren ( mati kemaren ) pada unggas yang diduga terjadi setiap saat
dan merambah pasar-pasar.[6]
Apa dampak dari peristiwa di atas?
·
Masyarakat/ konsumen merasa dirugikan karena campuran atas daging tersebut
·
Berkurangnya minat dan kepercayaan konsumen terhadap pedagang daging sapi
khususnya
·
Pedagang lain yang jujur akan di zolimi karena peristiwa tersebut
2.4
Solusi
Kita
ketahui kecurangan dalam penjualan daging sapi oplosan tersebut tidak hanya di
sebabkan bobroknya moral dari para penjual yang curang, namun lemahnya
pengawasan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun Lembaga-Lembaga Masyarakat
yang peduli terhadap kesehatan daging juga menjadi penyebab mudahnya daging
oplosan beredar di pasaran. Melihat peristiwa tersebut, penulis memberikan
solusi alternatif sebagai berikut :
1. Intervensi Pemerintah, dengan Memperketat pengawasan, mulai dari sejak
hewan hidup sampai kepada terbentuknya komoditi daging, yaitu dengan penerapan
Good Farming Practices, Good Processing Practices dan Good Marketing Practices
2. Konsumen mengetahui perbedaan antara daging sapi yang baik dengan daging
oplosan, berikut perbedaannya :
Daging Sapi
|
Daging Babi
|
Warnanya Lebih Kemerahan
|
Warnanya Lebih Pucat
|
Serat-serat daging sapi tampak padat dan
garis-garis serat terlihat jelas
|
Serat-seratnya terlihat
samar dan sangat renggang
|
lemak sapi lebih kaku dan berbentuk
|
Tekstur lemak yang lebih
elastis
|
3. Kesadaran dari pedagang bahwa apa yang di lakuakan dapat merugikan dirinya
sendiri dan merugikan orang lain.
4. Memperketat hukum agar pelaku dapat efek jera atas apa yang ia lakukan.
BAB III
3.1 KESIMPULAN
Dengan ini kita mengetahui bahwa distorsi pasar (market distortion) terjadi
ketika ada intervensi oleh pemerintah yang mengakibatkan terjadinya kegagalan
pasar (market failure) atau kesejahteraan masyarakat (welfare of society).
Bentuk-bentuk distorsi pasar, yaitu :
·
Rekayasa penawaran dan rekayasa permintaan;
·
Tadlis (penipuan)
·
Taghrir (dari kata gharar = uncertainty, kerancuan)
3.2 SARAN
Semoga makalah
ini dapat menambah pengetahuan rekan-rekan dalam memahami studi islam khususnya
tentang distorsi pasar: perspektif islam.
Dalam makalah
ini masih banyak terdapat kesalahan ataupun kekeliruan dalam pembuatannya, sehingga
kritik dan saran sangat penulis harapkan untuk kesempurnaan makalah yang akan
datang.
Karim, Adiwarman. Ekonomi Mikro Islam, Ed.4. Jakarta: PT RajaGraindo Persada, 2012.
Hamidi, M Lutfi. (2013) 'Market
Distortion', Handout kuliah, Bab. 12 Desember, hlm 3-5.
Sumarni, murni dan Soeprihanto,
John. Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan. Ed. 1. Cet. 1. Yogyakarta : Liberty,
1987.
Kamus Besar Bahasa Indonesia [Online] Available : http://bahasa.kemdiknas.go.id/kbbi/index.php [ 30 Desember
2013 ]
Direktorat
Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan , Kementrian Pertanian Republik
Indonesia http://ditjennak.deptan.go.id/berita-167-pemilihan-daging-layak-konsumsi.html [ 31 Desember 2013 ]
Dinas Peternakan Kabupaten Pamekasan
Available : http://disnak.pamekasankab.go.id/index.php/info-teknologi-peternakan/152-jenis-jenis-penyimpangan-pada-daging [31 Desember 2013]
http://www.jurnalmetro.com/pedagang-nakal-oplos-daging-sapi-dan-daging-babi/ [31 Desember 2013]
[1] Adiwarman Azwar Karim, Ekonomi Mikro Islam :
Distorsi Pasar :Persfektif Islam, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada ,2012),
bab 11.
[3] Murni Sumarni, John
Soeprihanto, Dasar-Dasar Ekonomi Perusahaan, (Yogyakarta : Liberty, 1987), Ed.
1, Cet. 1, Hal. 206
[4] HR Muslim, Ahmad, Abu Dawud
[6] http://ditjennak.deptan.go.id/index.php?page=berita&action=detail&idberita=140
untuk mengunduh dengan format pdf silahkan klik disini
untuk mengunduh dengan format pdf silahkan klik disini